4 juta pecandu narkoba harus rehabilitasi

saat ini sekitar empat juta pecandu narkoba dalam indonesia memerlukan rehabilitasi, kata kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar terhadap wartawan dalam surabaya, sabtu.

menurut dia, angka ini lumayan tinggi dibandingkan website rehabilitasi pada negeri ini yang cuma ada empat, yaitu pada lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, dan riau.

anang menyatakan amat membutuhkan tujuan baru untuk tempat rehabilitasi juga mendorong provinsi-provinsi mempunyai website khusus rehabilitasi narkoba.

semoga ke depan ingin segera baik, tutur mantan kapolwiltabes surabaya ini.

Baca Juga: wisata pulau tidung - soal sbmptn - tabita skin care

anang mengungkapkan, pecandu obat terlarang jenis psikotropika itu umumnya besar berhenti. itulah pentingnya dilaksanakan rehabilitasi. pas undang-undang mereka menimbulkan kesempatan supaya menjalani rehabilitasi, tutur dia.

ia mengajarkan, ketika masih pada proses rehabilitasi, kaum korban kecanduan narkoba hendak dilindungi, minimal dua kali kesempatan tak mungkin ditangkap juga dipidana.

meminimalisasi angka kecanduan, kaum pecandu narkoba mesti segera menggarap rehabilitasi pada rumah sakit ataupun puskesmas milik pemerintah yang ditunjuk, katanya.

anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya sepeser pun.