Kontras apresiasi kepolisian terkait kasus buruh Tangerang

komisi agar orang hilang juga korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian dan dengan sigap menanggapi catatan jumlah dugaan perbudakan terhadap puluhan buruh selama wilayah tangerang.

kontras mengapresiasi institusi kepolisian yang bersegeralah menindaklanjuti catatan korban, makanya kondisi juga situasi kerja paksa tersebut cepat terungkap dan korban yang lain mampu diselamatkan, tutur kepala divisi politik hukum dan ham badan pekerja kontras yati andriyani dalam rilis kontras yang diterima dalam jakarta, minggu.

untuk tersebut, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian untuk terus meneruskan proses hukum untuk kejadian ini tidak berulang pada masa mendatang.

ia memaparkan, kontras sudah menerima pengaduan daripada dua orang korban atas nama andi (20) dan junaedi (19) dalam 2 mei 2013.

Informasi Lainnya:

keduanya dipekerjakan paksa pada sebuah properti dan berlokasi selama kampung bayur opak, sepatan, tangerang di 2-3 bulan. keduanya juga mengaku disiksa pada bentuk dipukul, disundut rokok dan disiram cairan alumunium.

berdasar pengaduan itu, kontras serta korban bersama kepala desa daripada lampung utara menggarap pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.

setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti dengan mengerjakan penggerebekan ke tujuan selama kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.

penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 14.30-16.00 wib dan hasilnya ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan.

mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar juga lain-lain. empat pihak daripada korban tercatat berusia dalam bawah umur, lima pihak tersekap selama dalam ruangan dan disengaja dikunci dalam luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya

ia dan mengatakan, sepanjang proses berusaha, para korban telah diperlakukan secara tidak manusiawi. pelaku menyita seluruh barang-barang milik korban yakni hp, baju, biaya dengan alasan agar keamanan agar tak hilang.

lokasi info korban dipekerjakan amat tidak manusiawi. mereka tidur dalam Salah satu ruangan berukuran 40 x 40 m supaya sekitar 40 pihak dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor juga bau.

untuk itu, kontras serta meminta komnas ham melakukan pemantauan pada kasus itu, serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) supaya melindungi korban.