Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, diantara komisi pemilihan umum (kpu) dan komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk sebab akan pengaturan tersebut ingin diperkuat di peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan pada sini saja, tutur anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu dalam jakarta, rabu.

kpi bertemu kpu, rabu, guna membahas perihal perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan untuk mencabut ayat 4 pasal 45 juga semua ayat selama pasal 46 selama pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 hendak diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi juga dewan pers, untuk menangani media massa dan melanggar peraturan kampanye.

kami akan tetap berpatokan di undang-undang nomor 8 tahun kemarin juga menyepakati pilihan hal tenntang penafsiran selama keuntungan ditermpakannya kampanye pada penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye mesti mendapat tambahan pasal perihal pembatasan kampanye.

berkaitan dengan berubahnya pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 hendak disempurnakan, terutama berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran serta promo selama waktu kampanye terbuka.

kpu serta kpi dan berencana melakukan pertemuan melalui dewan pers, rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.

usai mencari kesepakatan dengan kpi serta dewan pers, kpu akan menggelar rapat pleno guna memutuskan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa di waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak dan daring mau ditangani dengan dewan pers, tetapi media penyiaran oleh kpi.

kpi sendiri hendak terserah pada pedoman pelaku penyiaran juga standar website siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada dalam kementerian komunikasi dan Informasi (kemkominfo) merujuk selama uu nomor 32 tahun 2002 perihal penyiaran.